Peraturan & Pajak Reklame Bogor – Ingin memasang billboard di Bogor? Sebelum menentukan lokasi dan harga sewa, penting memahami peraturan dan pajak reklame. Hal ini mencegah denda dan pembongkaran paksa.
Artikel ini membahas aturan resmi, jenis pajak, dan cara mematuhi regulasi Kota Bogor.
Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak reklame adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan iklan luar ruang, termasuk:
-
Billboard / Baliho
-
Videotron / LED
-
Spanduk
-
Papan nama komersial
Penting: Peraturan & Pajak Reklame Bogor Semua media iklan publik wajib membayar pajak kecuali untuk kepentingan pemerintah atau nonprofit.
Dasar Hukum Pajak Reklame di Bogor
Pajak reklame mengacu pada:
-
Peraturan Daerah Pajak Kota Bogor
-
Ketentuan teknis Bapenda Kota Bogor
-
Regulasi Tata Ruang & Penataan Reklame
Peraturan ini mengatur izin, lokasi, ukuran, desain, dan perhitungan pajak.

Jenis Reklame yang Wajib Pajak
-
Billboard permanen
-
Reklame insidentil (event/promo)
-
LED / Digital Billboard
-
Papan nama komersial
Peraturan Penempatan Billboard
-
Zona Iklan Legal – Pastikan titik berada di zona resmi.
-
Tidak Mengganggu Penglihatan & Rambu – Billboard tidak boleh menghalangi arus lalu lintas.
-
Konstruksi Aman – Standar tinggi dan tahan cuaca.
-
Izin Resmi – Billboard tanpa izin bisa dibongkar.
Cara Menghitung Pajak Reklame
Rumus dasar:
Faktor Penentu Nilai Sewa:
-
Ukuran billboard
-
Lokasi (jalan primer/sekonder)
-
Durasi pemasangan
-
Visibilitas (premium/biasa)
Risiko Jika Billboard Tanpa Izin
-
Pembongkaran paksa
-
Denda administrasi
-
Iklan tidak dapat ditayangkan
Rekomendasi Penyedia Billboard Legal di Bogor
Gunakan penyedia yang resmi & berizin untuk menghindari risiko.
👉 Sewa Billboard Bogor – Titik Strategis & Harga Terbaru
Pahami peraturan, pilih titik legal, dan gunakan penyedia terpercaya agar pemasangan billboard aman, efektif, dan sesuai hukum Kota Bogor.
